Kemenhub Terbitkan Aturan Pelayanan Publik Kapal Perintis

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 19 Februari 2016 | 21:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 229


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan selaku regulator mengeluarkan ketetapan peraturan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.

Dalam hal ini, Kemenhub menekankan aspek keselamatan dan keamanan penumpang dalam setiap pengoperasian kapal perintis. 

"PT Pelni yang telah ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, wajib menjaga keselamatan dan keamanan penumpang dalam mengoperasikan kapal perintis," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, Kamis (18/2).

Penunjukan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Pemerintah telah menugaskan PT Pelni untuk melayani angkutan laut perintis tahun 2016 dengan mengoperasikan 52 kapal negara. Penugasan tersebut diberikan karena PT Pelni dianggap memiliki pengalaman, manajemen, dan sumber daya yang memadai untuk menjamin kualitas pelayanan angkutan laut perintis, kata JA Barata.

Selain aspek keselamatan dan keamanan, lanjut Barata, dalam mengoperasikan kapal negara untuk pelayanan perintis, PT Pelni wajib melayani jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap yang telah ditetapkan dengan selalu memenuhi standar pelayanan kapal perintis. 

"PT Pelni juga wajib menjamin kelangsungan pelayanan yang berkesinambungan serta menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla)," kata Barata.

Kewajiban-kewajiban pelayanan tersebut, menurut Barata, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara yang ditetapkan pada 1 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 28 Januari 2016.

"PM 6 Tahun 2016 juga mengatur kewenangan Dirjen Hubla untuk menetapkan jaringan trayek, jangkauan, dan frekuensi pelayaran. Selain itu, juga diberi wewenang untuk melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan angkutan laut perintis. Dirjen Hubla dapat memberikan sanksi apabila penyelenggaraan angkutan laut perintis tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain menjalankan trayek yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Hubla, PT Pelni juga dapat mengusulkan jaringan trayek. Usulan trayek tersebut tetap harus sesuai Standard Operating Procedure serta mekanisme evaluasi dan penyusunan jaringan trayek angkutan laut perintis.