:
Oleh Baheramsyah, Jumat, 12 Februari 2016 | 14:25 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 403
Dalam kasus kapal Silver Sea (SS2) milik Thailand, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, kapal tersebut sebenarnya telah kalah pada pra peradilan tahun lalu.
Namun saat ini dengan pengacara yang berbeda, kapal SS2 kembali mengajukan gugatan. Dia menilai, kabar yang beredar saat ini telah menyudutkan institusi KKP dan mengaitkan dengan lamanya proses hukum yang diselesaikan.
“Sampai sekarang, katanya KKP dianggap menunda-nunda. Ya kan kita ajukan ke kejaksaan. Kejaksaan mengembalikan kepada kita, ya kita lengkapi lagi berkasnya. Saya sebagai menteri, tidak bisa mengintervensi Kejaksaan. Kalau berkas kita kurang, ya kita lengkapi lagi, perbaiki lagi. Kita tunduk dan patuh sebagai insan yang mengerti hukum dan dengan segala latar belakang pendidikan saya,” jelas Susi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/1).
Susi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan main-main menggunakan nama institusi ke ranah hukum. “Saya tidak mungkin membawa institusi negara untuk hal-hal yang sembrono. Jadi saya ingin menghormati struktural yang ada,” ucap Susi.