Menko Perekonomian: Revisi DNI Tetap Lindungi UMKM

:


Oleh Amrln, Jumat, 12 Februari 2016 | 10:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 554


Jakarta, InfoPublik - Perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 demi mendorong peningkatan investasi, baik dalam maupun luar negeri, untuk mempercepat pembangunan.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan perubahan tetap dibarengi upaya meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dan berbagai sektor strategis nasional. “Peningkatan investasi sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mendorong Indonesia menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam menyesuaikan posisi Indonesia memanfaatkan perluasan pasar dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan global supply chain,” katanya.

Revisi DNI, sebagai Paket Kebijakan Ekonoomi X, merupakan salah satu ketentuan standar yang menjadi Pedoman pelaksanaan kebijakan Penanaman Modal (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Ketentuan lainnya adalah:(1) Rencana Umum Penanaman Modal; (2) Fasilitas Penanaman Modal berupa insentif (fiskal dan non-fiskal) dan kemudahan; (3) Kriteria dan Persyaratan Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan; (4) Tatacara Pelaksanaan Palayanan Terpadu; (5) Norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; (6) Peta Penanaman Modal Indonesia; (7) Kebijakan Penanaman Modal Tersendiri di Kawasan Ekonomi Khusus oleh Pemerintah.

Ditambahkannya, perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015 termasuk melalui sosialisasi, uji publik, dan konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain untuk meningkatkan investasi, perubahan DNI diharapkan akan mendorong penyebaran investasi ke seluruh Indonesia, terutama di luar Jawa yang porsinya saat ini berkisar 42%, komposisi investasi didominasi sektor sekunder dan tidak banyak tersinergi berdasarkan value chain.

"Perubahan DNI ini juga akan membuka peluang pengembangan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasimelalui kemitraan PMDN dan PMA," ujarnya.

Pokok-Pokok Kebijakan dalam perubahan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 adalah untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan DNI dengan menambah ketentuan: (1) Menegaskan definisi kemitraan sesuai dengan sektor, seperti 20% plasma; (2) Peningkatan kepastian usaha (grand father clause), seperti mengawasai pelaksanaan bidang usaha yang telah disetujui investasinya tetap berjalan meskipun terjadi perubahan DNI; (3) Meningkatkan kepatuhan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan DNI; dan (4) Memberikan saluran penyelesaian cepat permasalahan pelaksanaan DNImelalui Tim Nasional Peningkatan Investasi dan Peningkatan Ekspor.

Perubahan DNI ini tidak menyentuh bidang-bidang usaha yang dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni (1) tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatanperang; (2) bidang usaha yang secara tegas dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang; dan (3) bidang usaha yang tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014.

Dalam DNI saat ini, terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk semua penanaman modal, seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES), bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan keamanan, perjudian/kasino.

Sedangkan di dalam DNI yang baru, terdapat tambahan 1 bidang usaha yang dinyatakan tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan, yaitu pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam.