Mentan Tak Pernah Rekomendasikan PPN 10% Impor Daging

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 28 Januari 2016 | 08:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membantah bahwa Kementeriannya pernah merekomendasikan usulan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi seluruh sapi impor.

Menurut Amran, pihaknya justru terus berupaya untuk bisa menstabilkan kembali harga kebutuhan pangan di Tanah Air, termasuk harga daging sapi.

"Kebijakan PPN 10 persen itu enggak ada rekomendasi dari kami. Ini baru kami cek, tidak ada usulan itu," ujar Amran di kantor Dirjen Holtikultura, Kementan, Jakarta, Rabu (27/1).

Amran menjelaskan, terkait efek dari kebijakan itu membuat harga sapi semakin melambung tinggi, dan ketika ditanya siapa pihak yang harus bertanggung jawab, dia meminta tidak mencari-cari kesalahan.

Instansi lainnya pun diharapkan tidak melempar kesalahan pada Kementan. Daripada saling menuding, lebih baik pemerintah bertanggung jawab bersama-sama. 

"Nggak usah saling melempar, kita pemerintah satu, harus tanggung jawab bersama," tandasnya.

Diketahui, setelah adanya protes dari kalangan pengusaha dan peternak, akhirnya Kemenkeu membatalkan aturan pengenaan PPN 10 persen.

Dengan begitu, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Artinya seluruh ternak baik itu sapi indukan, sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kerbau dan ternak lainnya dibebaskan dari PPN 10 persen.