GBI Desak Kaji Ulang Dewas BPJS Ketenagakerjaan Unsur Buruh

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 27 Januari 2016 | 15:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 216


Jakarta, InfoPublik - Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mendesak Komisi IX DPR menghentikan proses fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan mengembalikan nama-nama calon ke Pansel BPJS, khususnya empat nama calon dari unsur buruh.

Empat nama tersebut mewakili serikat buruh kecil, dan adalah anti UU BPJS ketika RUU BPJS masih dibahas di DPR. Bahkan secara aktif menyudutkan program SJSN dan institusi BPJS.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sifat usaha dari BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. "Iuran di BPJS Ketenagakerjaan adalah sepenuhnya milik buruh sedangkan BPJS Kesehatan uangnya milik buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga karenanya unsur buruh di Dewas BPJS Ketenagakerjaan haruslah orang yang kapabel dan mewakili mayoritas buruh," kata Said dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut Said, GBI juga melihat kepentingan pemerintah khususnya Kementerian Tenagara Kerja untuk menempatkan orangnya di BPJS Ketenagakerjaan karena organisasi serikat pekerja/serikat buruhnya adalah pendukung PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Hal ini dianggap sebagai balas budi tanpa ada satu pun wakil calon Dewas dari serikat pekerja yang menolak PP tersebut.

Adalah sangat berbahaya menempatkan wakil buruh di Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kekayaan ratusan triliun ketika para calon Dewas tersebut tidak memahami tentang Jamsostek. Karena mereka orang-orang yang tidak pernah bersentuhan dengan isu-isu perburuhan. "Kami juga menuntut pembentukan Pansus Upah tolak PP Nomor 78/2015," ujarnya.

Apabila tidak dikaji ulang, Said memastikan bahwa GBI bakal kembali menggelar demonstrasi besar-besaran. “Apabila DPR tidak memperhatikan tuntutan tersebut, buruh akan menggelar demonstrasi dengan menurunkan sebanyak 20 ribu buruh pada 6 Februari mendatang,” pungkas Said.