- Oleh Wandi
- Selasa, 25 Februari 2025 | 08:34 WIB
: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, terutama bagi mereka yang kepemilikan tanahnya masih berupa girik atau alat bukti hak milik adat lainnya. Berikut adalah tahapan dan biaya dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL/Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, terutama bagi mereka yang kepemilikan tanahnya masih berupa girik atau alat bukti hak milik adat lainnya. Berikut adalah tahapan dan biaya dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL.
Tahapan Pengurusan
Cek Lokasi PTSL Pastikan wilayah tempat tinggal Anda termasuk dalam program PTSL. Informasi ini bisa diperoleh dengan menanyakan langsung kepada kepala desa atau kelurahan setempat.
Ajukan Pendaftaran Tanah Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah ke Panitia Ajudikasi PTSL di kantor desa atau kelurahan setempat.
Ikuti Penyuluhan PTSL Kantor Pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor desa atau kelurahan.
Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Penerbitan Sertifikat Tanah Setelah seluruh proses selesai, masyarakat akan menerima sertifikat tanah mereka.
Besaran biaya PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Biaya yang dibayarkan mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Berikut besaran biaya yang dibayarkan berdasarkan kategori wilayah:
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan memahami prosedur dan biaya PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.