Sabtu, 15 Maret 2025 4:46:23

Cara Mengurus Sertifikat Tanah melalui PTSL 2025

: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, terutama bagi mereka yang kepemilikan tanahnya masih berupa girik atau alat bukti hak milik adat lainnya. Berikut adalah tahapan dan biaya dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL/Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Minggu, 23 Februari 2025 | 06:54 WIB - Redaktur: Untung S - 334


Jakarta, InfoPublik - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, terutama bagi mereka yang kepemilikan tanahnya masih berupa girik atau alat bukti hak milik adat lainnya. Berikut adalah tahapan dan biaya dalam mengurus sertifikat tanah melalui PTSL.

Tahapan Pengurusan

  1. Cek Lokasi PTSL Pastikan wilayah tempat tinggal Anda termasuk dalam program PTSL. Informasi ini bisa diperoleh dengan menanyakan langsung kepada kepala desa atau kelurahan setempat.

  2. Ajukan Pendaftaran Tanah Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah ke Panitia Ajudikasi PTSL di kantor desa atau kelurahan setempat.

  3. Ikuti Penyuluhan PTSL Kantor Pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor desa atau kelurahan.

  4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    • Dilakukan pengukuran tanah dan pengumpulan berkas hak kepemilikan.
    • Pelaksanaan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
    • Pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan serta Persetujuan Tanda Batas.
    • Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) guna melengkapi dokumen pendaftaran PTSL.
  5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

    • Data fisik dan yuridis bidang tanah diumumkan.
    • Peta bidang tanah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
    • Berita Acara Pengesahan Pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
  6. Penerbitan Sertifikat Tanah Setelah seluruh proses selesai, masyarakat akan menerima sertifikat tanah mereka.

Biaya PTSL Tahun 2025

Besaran biaya PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Biaya yang dibayarkan mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Berikut besaran biaya yang dibayarkan berdasarkan kategori wilayah:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
  • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan memahami prosedur dan biaya PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Berita Terkait Lainnya