:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat, 15 Mei 2020 | 12:25 WIB - Redaktur: Kusnadi - 408
Tuapeijat, Infopublik- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Mentawai menjaring setidaknya 23 warga yang tidak menggunakan masker di simpang Mapaddegat Kecamatan Sipora utara selama sekira satu jam operasional.
Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan warga yang tidak mematuhi aturan selama perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat agar terhindar dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kita melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memakai masker dan akan kita lakukan setiap hari pada lokasi yang berbeda," ujar Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara, rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut Dody menerangkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB yakni diberikan teguran dan surat pernyataan.(KS)