:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 7 Mei 2020 | 13:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Tuapeijat, InfoPublik - Bupati Kepulauan Mentawai, Selasa (6/5/2020) mengeluarkan surat edaran perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Mentawai, sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/101/covid-19-SBR/V-2020, tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Sumatera Barat.
SE Bupati Kepulauan Mentawai dengan Nomor : 360/273/BUP-2020, mengintruksikan kepada perangkat daerah, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk kembali melaksanakan sosialisasi pedoman PSBB di Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik dalam bentuk tertulis, siaran radio, baliho/spanduk/pamflate, sosial media, pengumuman langsung melalui mobil penerangan, maupun dalam bentuk sosialisasi langsung kepada seluruh masyarakat Mentawai.
Selain itu juga Bupati meminta agar setiap wilayah Kepulauan Mentawai meningkatkan efektivitas pelaksanaan PSBB, termasuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PSBB.
Kemudian meningkatkan sinergitas dengan pihak keamanan (TNI dan Polri) dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sekaligus juru bicara Gugus tugas Covid-19 Mentawai, Serieli BW mengatakan pelaksanaan PSBB akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 6 Mei sampai 29 Mei 2020 mendatang. (Str)