:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Kamis, 9 April 2020 | 07:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 466
Subulussalam, InfoPublik - Forkopimda dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam menyepakati berpedoman pada protokol kesehatan pemerintah terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 untuk kegiatan pelaksanaan sholat berjamaah sholat jumat, sholat tarawih, sholat idul fitri di masjid dan musholla.
Kesepatakan itu dicapai pihak pemerintah dan para ulama Kota Subussalam pada diskusi dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan 1441 H mendatang di Kota Subulussalam di tengah kondisi dunia menghadapi wabah Covid-19, termasuk di Kota Subulussalam, Rabu (8/4/2020).
Diskusi yang diprakarsai Forkopimda Kota Subussalam itu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pandangan antar unsur pemerintah dan ulama.
Dari kalangan ulama, hadir Ketua MPU Kota Subulussalam H. Azharuddin Paetek, MPU Aceh Perwakilan Kota Subulussalam H. Qaharuddin Kombih, Perwakilan NU Ust. Maksum, Perwakilan Muhammadiyah Ust. Sabarudin.
Sementara unsur Forkopimda hadir Walikota Subulussalam H. Affan Alfian, Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf. Winarko, Kapolres diwakili Kasat Intelkam AKP Adriamus, Sekda Ir. Taufit Hidayat, MM, Asisten Pemeritahan Drs. M. Yakub, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sairun, S. Ag, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam dihadiri Wakil Ketua Harian II Khainuddin, SKM.
Mengawali pertemuan Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah menyempatkan diri untuk bisa hadir dalam rangka membahas persiapan kedatangan bulan Ramadhan.
"Kondisi saat ini perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak terutama saat ini kita sedang menangani wabah Covid-19 di Kota Subulusslam," kata Wali kota.
Disampaikan, kegiatan sholat di masjid atau mushalla di bulan Ramadhan saat pandemi ini perlu diatur, makanya perlu pandangan dan pendapat dari para ulama agar pelaksanaan kegiatan peribadatan sholat di bulan Ramadhan berjalan lancar dan baik.
Dalam pertemuan tersebut berbagai pihak menyampaikan pendapat dan alasannya baik dari Forkopimda, Dandim 0118/Subulussalam, Kapolres yang diwakili Kasat Intelkam, eksekutif lainnya, dari Gugus Tugas termasuk dari kalangan ulama.
Forkopimda dan para ulama akhirnya sepakat bahwa kegiatan pelaksanaan sholat berjamaah sholat jumat, sholat tarawih, sholat idul fitri di masjid dan musholla berpedoman pada protokol kesehatan antara lain, sebelum ke masjid cuci tangan pakai sabun yang disediakan BKM Masjid /Musholla, jamaah yang akan sholat diutamakan warga setempat tidak sedang sakit dengan gejala seperti batuk demam pilek flu dan sesak nafas.
Kemudian, tidak dalam status ODP yang belum selesai karantina, setiap jamaah/setiap orang wajib memakai masker, jamaah membawa sajadah sendiri, pihak BKM Masjid/Mushaala harus membuat atau mengatur jarak shaf jamaah minimal 1 meter dengan memberi tanda batas.
Selanjutnya,BKM menggulung karpet atau sajadah masjid /musholla, petugas kebersihan BKM harus mengepel lantai dengan cairan pembersih lantai minimal 1 jam sebelum sholat 5 waktu/sholat berjamaah, dan setiap jamaah yang akan masuk masjid/mushalla harus diperiksa dengan alat pendeteksi suhu.