KBRI Singapura Dampingi PMI Terduga Tindak Pidana

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 1 Mei 2022 | 10:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 766


Jakarta, InfoPublik - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mendampingi Pekerja Migran Indonesia berinisial S (51), yang berdasarkan penyelidikan polisi setempat diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah pemberi kerja LHC (73).

Hal tersebut disampaikan Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KBRI Singapura, Ratna Lestari, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).

"KBRI bertindak cepat dengan menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama (first mention) di pengadilan negeri Singapura, Sabtu (30/4/2022), di mana pembacaan tuntutan pertama dibantu oleh penerjemah tersumpah yang juga merupakan staf KBRI," kata Ratna Lestari.

Kejadian tindak pidana tersebut diperkirakan berlangsung pada Kamis (28/4/2022) antara pukul 16.00 – 20.46 waktu Singapura.

Sesuai dengan hukum Singapura, tersangka kasus kriminal ditahan selama 2x24 jam untuk diinterogasi, dilakukan investigasi, dan ditentukan pasal pemberat.

Pembacaan tuduhan awal merupakan prosedur hukum untuk menguatkan penahanan, membacakan ancaman hukuman, dan menunggu mekanisme hukum selanjutnya.

Pasal tuduhan masih dapat berubah (dan atau bertambah) pada sidang selanjutnya (second mention).

Dalam sidang, jaksa mengajukan agar tersangka S dikenakan Pasal 302 Ayat 1 Penal Code dengan ancaman hukuman mati.

Tersangka S juga direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan tetap menjalani penahanan hingga jadwal sidang berikutnya.

Dalam keterangan disebutkan, KBRI Singapura akan segera mengupayakan akses konsuler (consular access) untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dan memastikan permintaan pendampingan khusus atas kasusnya.

Singapura menjadi salah satu negara penerima PMI terbesar, dengan jumlah sekitar 140 ribu orang.

Meskipun demikian, menurut statistik, kasus yang menimpa PMI Indonesia di Singapura hanya sekitar 1 persen, mulai dari masalah ketenagakerjaan, hingga pidana ringan dan berat.

 

(Foto: ANTARA)