Pemkab Lumajang Tegaskan Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Kominfo Lumajang/Anam
Kominfo Lumajang/Anam
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tentang pengamanan barang milik daerah serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran yang diterima pada Selasa (17/3/2026) menyebutkan aturan itu menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran.
Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, para camat, lurah, kepala desa, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, direktur Badan Usaha Milik Daerah, serta seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat.
Pemerintah daerah menegaskan tiga ketentuan utama dalam edaran tersebut. Pertama, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran. Kedua, kendaraan dinas tetap dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya yang bersifat operasional. Ketiga, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pengamanan aset serta fasilitas kantor selama masa libur.
Kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Idulfitri diwajibkan diparkir dan diamankan di kantor masing-masing. Apabila kondisi tidak memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di area parkir belakang Kantor Bupati Lumajang sebagai langkah pengamanan aset daerah.
Pengamanan juga mencakup perangkat kerja dan peralatan elektronik di kantor. Seluruh perangkat diminta dipastikan dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan jaringan listrik sebelum masa libur, kecuali perangkat server yang tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Selain itu, kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, serta direktur Badan Usaha Milik Daerah diminta memastikan pengamanan aset pada unit kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola fasilitas negara di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Sebelumnya, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan tanggung jawab pejabat yang menggunakannya, terutama dalam aspek keamanan dan perawatan.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab selama momentum libur Idulfitri.
(MC Kab. Lumajang/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved