THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang Dihitung Berdasarkan Masa Kerja
Kominfo Lumajang/Ferdian
Kominfo Lumajang/Ferdian
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal Minggu (15/3/2026) yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ketiga belas. Namun, pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu.
Sebagai contoh, jika masa kerja seorang PPPK paruh waktu tercatat dua bulan, maka besaran THR atau gaji ketiga belas yang diterima sebesar 2/12 dari penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya pada tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun gaji ketiga belas.
Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pelaksanaan pembayaran.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin (16/3/2026).
Adapun mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer sebagaimana pembayaran gaji bulanan melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang.
Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji diminta dilakukan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, termasuk Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di Kecamatan Lumajang, serta unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Melalui pengaturan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(MC Kab. Lumajang/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved