Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, SKCK Bakal Bisa Dicetak Mandiri!
indonesiabaik.id
indonesiabaik.id
Jakarta, Infopublik - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis. Masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen tersebut karena Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengembangkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri.
Saat ini, layanan tersebut telah memasuki tahap uji coba dengan memanfaatkan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Pengembangan layanan pencetakan mandiri ini direncanakan terus berlanjut pada 2027 mendatang.
Sambil menunggu penerapan layanan pencetakan mandiri secara lebih luas, masyarakat sudah dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Membuat SKCK Secara Online
Unduh aplikasi POLRI Super App melalui ponsel.
Lakukan pendaftaran akun pada aplikasi.
Setelah berhasil, lengkapi data diri dan lakukan verifikasi data.
Pilih menu SKCK pada halaman beranda.
Baca dan pahami ketentuan pembuatan SKCK secara online.
Isi keperluan pembuatan SKCK sesuai petunjuk yang tersedia.
Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account atau bank lainnya.
Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
Unduh barcode pendaftaran yang telah dikirimkan melalui email.
Melalui layanan digital ini, masyarakat dapat memulai proses pengajuan SKCK dengan lebih mudah melalui ponsel. Kehadiran rencana pencetakan mandiri juga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan kepolisian bagi masyarakat.
Jadi, pastikan data diri dan dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan SKCK melalui POLRI Super App.
Sumber: humas.polri.go.id dan indonesiabaik.id
© Copyright 2026, All Rights Reserved