Hentikan Tindak Kekerasan: Lapor dan Dapatkan Bantuan Sekarang

: infopublik.id


Oleh Administrator, Rabu, 20 November 2024 | 21:44 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 104


Jakarta, InfoPublik - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual adalah isu serius yang masih dihadapi oleh banyak masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah menyediakan berbagai saluran pelaporan untuk memastikan korban bisa mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pendampingan yang mereka butuhkan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi penting agar setiap individu tahu ke mana harus melapor jika mengalami atau mengetahui kasus seperti ini.

Ada beberapa saluran pelaporan yang dapat diakses dengan mudah, termasuk layanan SAPA 129, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Anda juga bisa melapor langsung ke kantor polisi terdekat melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) atau melalui call center 110. Semua langkah ini dirancang agar masyarakat merasa aman, terlindungi, dan tidak sendirian dalam menghadapi permasalahan ini.

Diharapkan seluruh masyarakat bisa menyebarkan informasi ini lebih luas, karena setiap laporan yang masuk bisa menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban dan memberikan mereka harapan baru.

Dengan sinergi dan dukungan bersama, mari kita wujudkan Indonesia yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Jangan ragu untuk bertindak – suara Anda bisa membawa perubahan!

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 10 Juli 2024 | 17:07 WIB
Baznas Bantu Biaya Pengobatan Korban KDRT di RS Rizani
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:02 WIB
Pemkab Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN 2023
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB
Ini Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:20 WIB
Selamat Tinggal Materai Tempel! Saatnya Beralih ke Materai Digital
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB
Masak Tenang dengan LPG "Melon" Andalan Dapur, Ini Prosedur Pembeliannya