Tertarik Memakai Jasa Fintek? Cek Legalitasnya di OJK!

: infopublik.id


Oleh Administrator, Senin, 29 Juli 2024 | 23:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 801


Jakarta, InfoPublik - Banyaknya layanan pinjaman online yang bermunculan dapat membuat masyarakat bingung membedakan antara fintech legal dan ilegal. Pinjaman online ilegal kini tidak hanya melalui pesan singkat tetapi juga menggunakan aplikasi di App Store dan Play Store.

Menurut data, hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak lebih dari 1.898 fintech peer to peer lending ilegal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan fintech yang sah.

Fintech pendanaan bersama harus terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap penyelenggara fintech harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum memulai operasional. Setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK dalam waktu satu tahun. Untuk memastikan Anda tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, penting untuk mengetahui cara mengecek legalitas fintech yang terdaftar di OJK.

Teknologi finansial (fintech) memang mempermudah transaksi keuangan. Namun, sebagai calon nasabah, Anda harus waspada terhadap pinjaman online ilegal yang sering menggunakan logo mirip dengan fintech yang terdaftar di OJK. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih bijak dalam memilih layanan fintech dan menghindari risiko dari pinjaman online ilegal. Jangan tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan tanpa memastikan keabsahan layanan tersebut. Selalu utamakan keamanan dan legalitas dalam bertransaksi keuangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 22 September 2023 | 17:46 WIB
Menkominfo Minta Anak Muda Pelaku UMKM Hindari Judi Online