Ini Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham

: infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 765


Jakarta, InfoPublik - Memberikan Bantuan Hukum kepada warga negara adalah bagian dari upaya negara untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah mengakui pentingnya melindungi hak asasi warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di bawah hukum.

Layanan bantuan hukum gratis disediakan oleh Kanwil Kemenkumham bagi warga miskin yang membutuhkan. Warga yang menghadapi masalah hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menyertakan surat identitas diri.

Harapannya, program bantuan hukum ini dapat memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin, terutama bagi yang tidak mampu membiayai jasa pengacara. Dengan demikian, diharapkan bahwa upaya ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 09:53 WIB
Meriahkan HUT Kota Payakumbuh ke-54, Bagodang 2024 Resmi Dimulai
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 09:49 WIB
Kota Payakumbuh Nomor Satu di Sumatera Barat dalam Penilaian Pelayanan Publik
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 09:47 WIB
Pemko Payakumbuh Dorong Pendidikan Berkualitas Melalui Apresiasi dan Inovasi
  • Oleh Administrator
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:17 WIB
Program Makanan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025
  • Oleh Administrator
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 11:08 WIB
Kemudahan Akses Layanan Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
  • Oleh Administrator
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 15:08 WIB
Panduan Mudah Membuat SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
  • Oleh Administrator
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 13:26 WIB
Akses Mudah Laporkan Korupsi: KPK Jamin Identitas Pelapor