- Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
- Senin, 15 Juli 2024 | 16:40 WIB
: Infografis infopublik.id
Oleh Administrator, Rabu, 21 Februari 2024 | 12:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Masa pelunasannya sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Awalnya proses pelunasan tersebut ditutup pada 12 Februari namun diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
Para calon jamaah juga dapat mengecek nama-nama yang masuk dalam alokasi kuota 1445H/2024M di https://bit.ly/hajireguler2024
Setelah itu, cek persyaratan berikut sebelum memproses pelunasan:
1. Fotocopy KTP 3 lembar
2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang atau background putih tampak wajah 80%
3. Bukti setoran awal BPIH yang disimpan jemaah
4. Membawa buku tabungan haji
5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar pertama yang disimpan jemaah yang menunjukkan nomor porsi
6. Membayar kekurangan untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH dari bank penerima setoran BPIH (BPS BPIH)
Tata cara pelunasan biaya haji 2024 sebagai berikut:
1. Jemaah haji melakukan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
2. Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tata cara pelunasan ini juga dapat dilakukan untuk pelunasan biaya haji tahap selanjutnya.