GPR News
Jakarta, InfoPublik - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap langkah tepat sebagai upaya mereformasi regulasi. Kenapa? karena salah satu tujuannya, agar terjadi penataan. Secara substansi, rancangannya memuat perubahan, penghapusan dan pembatalan atas 79 undang-undang (UU) dan 1.224 pasal yang terkait dengan pembangunan dan investasi.