Jakarta, InfoPublik - Tidak ada suara ketika luka itu muncul. Tak berdarah, tak berbekas. Hanya sunyi yang perlahan menggerogoti rasa percaya diri anak-anak, ketika komentar kasar, konten berbahaya, dan tekanan digital datang bertubi-tubi. Di ruang yang katanya tanpa batas, justru banyak anak kehilangan rasa aman.
Kenyataan inilah yang melatari hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Regulasi ini lahir di tengah kegelisahan publik atas ruang digital yang kian agresif terhadap tumbuh kembang anak.
Shoim Sahriyati, Ketua Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Solo, menilai PP Tunas hanya akan bermakna jika dijalankan secara nyata. Aturan, kata dia, tak boleh berhenti di atas kertas. Sanksi bagi pelanggar harus ditegakkan, dan masyarakat perlu berani melapor ketika melihat pelanggaran.
Menurutnya, tantangan paling berat justru ada di lingkar terdekat anak: keluarga. Anak perlu dikenalkan risiko digital sejak dini, sementara orang tua harus dibekali kemampuan untuk menjadi pendamping aktif, bukan sekadar pengawas pasif. “Ketika anak berada di ranah digital, orang tua adalah pihak yang paling berperan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tanpa pendampingan, anak akan berhadapan sendirian dengan arus informasi yang tak selalu ramah.
Dari sudut pandang psikologi, dosen Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, Eka Riyanti Purboningsih, menyambut positif kehadiran PP Tunas. Ia menilai ruang digital memiliki kerentanan tersendiri karena bersifat tanpa henti, sulit diawasi, dan digerakkan oleh algoritma.
Paparan digital yang berlebihan, jelas Eka, berisiko memengaruhi aspek kognitif anak. Rentang perhatian memendek, kemampuan berpikir kritis menurun, hingga kecenderungan overthinking dan adiksi.
Dampak itu tak berhenti di sana. Secara emosional, anak dapat mengalami kecemasan, ketakutan, kelelahan emosi, hingga kesulitan mengendalikan amarah. Secara fisik, risiko obesitas, gangguan mata, dan kelelahan pun mengintai.
Yang paling mengkhawatirkan, menurut Eka, adalah pola pembiasaan. Algoritma akan terus menyajikan konten serupa. Sekali anak terpapar konten berbahaya, kemungkinan besar ia akan melihatnya berulang kali. “Anak belajar melalui pengamatan dan pembiasaan. Ketika hanya menonton tanpa dialog, proses belajar emosi yang sehat tidak terjadi,” kata Eka.
Karena itu, ia menilai PP Tunas masih perlu dilengkapi pendekatan yang menyentuh tumbuh kembang psikologis anak, bukan hanya pembatasan usia atau akses. Edukasi bagi orang tua dan guru menjadi kunci penting.
Bukan Membatasi Akses
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan PP Tunas bukanlah upaya melarang anak mengakses internet. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pendekatannya bertahap, seperti roda bantu saat anak belajar bersepeda.
Negara, kata Meutya, juga mendengarkan suara anak. Sebanyak 350 anak dari berbagai daerah dilibatkan dalam proses penyusunan PP Tunas. Bagi pemerintah, perlindungan anak di ruang digital tak bisa diputuskan sepihak.
Ancaman yang dihadapi pun nyata. Data menunjukkan jutaan kasus pornografi anak, tingginya perundungan daring, hingga paparan judi online pada usia sangat dini. Angka-angka itu menjadi alarm keras bagi masa depan generasi muda.
PP Tunas kemudian menetapkan tanggung jawab besar bagi penyelenggara sistem elektronik. Perlindungan data anak, kontrol konten, fitur ramah anak, mekanisme pelaporan, hingga audit kepatuhan menjadi kewajiban yang tak bisa ditawar.
Namun kebijakan tak akan hidup tanpa cerita manusia di baliknya. Denta Mulyatama, atau Tata, pernah merasakan langsung pahitnya perundungan digital. Saat menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok, ia justru dihujani komentar kasar.
Pengalaman itu membuat Tata terpukul. Ia bahkan sempat kehilangan kepercayaan diri dan takut kembali berbicara di ruang publik digital. Luka itu tak terlihat, tetapi membekas.
Dari pengalaman tersebut, Tata menyadari bahwa banyak anak belum siap secara mental menghadapi kerasnya dunia maya. Kesadaran itu mendorongnya terus aktif di Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, mengedukasi teman sebaya agar lebih bijak bermedia sosial.
Forasi menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk berdiskusi soal perundungan, literasi digital, kesehatan mental, hingga eksploitasi seksual daring. Dengan bahasa sederhana, mereka membangun keberanian anak untuk bersuara.
Ketua Forasi Sragen, Sasa Widya, menilai PP Tunas sebagai penguat langkah yang selama ini mereka lakukan. Ia bahkan terlibat dalam proses diskusi PP Tunas di tingkat provinsi bersama forum anak lainnya.
Melalui kampanye offline dan online, Forasi mengajak anak-anak mengenali risiko dunia digital sekaligus hak mereka untuk merasa aman dan didengar.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pemuda Penggerak Solo, Aprilia Dian Asih Gumelar, mengingatkan bahwa tantangan terbesar PP Tunas ada pada implementasi. Aturan, menurutnya, harus dibarengi pengawasan, edukasi, dan kolaborasi lintas pihak.
Ia melihat langsung dampak media digital pada anak-anak di sekitarnya—dari rasa minder hingga ledakan emosi. Karena itu, ia berharap ruang digital tak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga ruang belajar yang sehat.
PP Tunas akhirnya berdiri di persimpangan penting: antara regulasi dan realitas. Keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi, kolaborasi, dan keberanian semua pihak untuk terlibat.
Di tengah kompleksitas dunia maya, satu hal menjadi jelas: anak-anak tak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara, keluarga, sekolah, platform digital, dan masyarakat harus bergerak bersama—agar ruang digital tak lagi menjadi tempat yang melukai, melainkan ruang tumbuh yang aman dan manusiawi.
Pemerintah menegaskan PP Tunas bukan larangan akses internet. Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pendekatannya bertahap—seperti roda bantu saat anak belajar bersepeda. Pemerintah bahkan melibatkan 350 anak dari berbagai daerah dalam proses penyusunan.
PP Tunas menempatkan tanggung jawab besar pada penyelenggara sistem elektronik dengan kewajiban melakukan perlindungan data anak, kontrol akses konten, fitur ramah anak, mekanisme pelaporan, dan edukasi publik.