Pernikahan Dini Hambat Kemajuan Bangsa

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Rabu, 31 Mei 2023 | 20:32 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 238


Wonosobo, InfoPublik - Masa remaja merupakan masa yang sangat manyenangkan bagi sebagian besar orang. Pada fase ini, mereka mulai bertemu lingkungan sosial yang lebih luas, beradaptasi, bermain sekaligus belajar bersama, dibarengi dengan kemampuan logika yang berkembang dengan baik.

Bahkan remaja seringkali disebut sebagai agent of change atau agen perubahan.

Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270,2 juta jiwa. Sedangkan jumlah penduduk usia produktif atau remaja mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94% persen dari total seluruh populasi penduduk Indonesia.

Dengan banyaknya jumlah penduduk usia produktif merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk dapat mengembangkan sumber daya yang ada. Namun, permasalahan remaja juga masih kerap menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar Indonesia benar-benar mampu memanfaatkan bonus demografi hingga mencapai Indonesia emas.

Adapun permasalahan remaja yang saat ini sedang marak adalah pernikahan dini, atau pernikahan di bawah 19 tahun.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2020, perkawinan usia anak di bawah 19 tahun berkisar 968 kasus. dibutuhkan upaya baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam penanganan masalah tersebut, salah satunya dengan menggalakkan program Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).

SSK adalah sekolah yang mengintegrasikan materi kependudukan. Keluarga Berencana ke dalam mata pelajaran sesuai pokok bahasan sehingga bukan mata pelajaran baru, tidak menambah jam pelajaran, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan mempertajam materi yang di bahas.

Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun kenyataannya di dalam masyarakat masih banyak yang melakukan pernikah dini.

Salah satunya di Desa Kuripan, Watumalang, Wonosobo. Sebagian masyarakat di Desa Kuripan masih melaksanakan pernikahan dini meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak akibat saat ini sudah ada peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pernikahan dini. Masih ada setidaknya 10% warga Desa Kuripan yang masih menjalankan pernikahan dini dan belum sadar dampak dari pernikahan dini tersebut.

Padahal usia pernikahan yang ideal untuk perempuan adalah 21-25 tahun sementara laki-laki 25-28 tahun karena pada usia tersebut organ reproduksi perempuan sudah matang secara biologis dan siap untuk melahirkan keturunan. Sedangkan laki-laki pada usia tersebut kondisi psikis dan fisiknya sangat kuat, sehingga mampu menopang kehidupan keluarga baik secara psikis emosional, ekonomi dan sosial.

Melakukan pernikahan tanpa adanya kesiapan dan pemikiran yang matang hanya akan menimbulkan dampak buruk di kemudian hari dan bisa dikatakan mempermainkan pernikahan yang hakikatnya adalah hal yang sakral. Sebagian masyarakat yang melangsungkan pernikahan dini tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendorong mereka untuk melakukan penikahan dini.

Kepala Urusan Desa Kuripan Sulistyo Utomo menegaskan, penyebab perkawinan dini yang terjadi dimasyarakat antara lain adanya kehamilan di luar nikah, orang tua yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat, Bayangan ekspektasi tentang kehidupan berumah tangga yang bahagia dan menjadikan pernikahan menjadi sebuah ajang gengsi belaka.

Selain itu juga ada faktor lain yaitu, rendahnya tingkat pendidikan orang tua menyebabkan mereka cenderung menikahkan anaknya yang masih di bawah umur, Keluarga yang hidup dalam garis kemiskinan mendorong anaknya untuk menikah muda dengan orang yang dianggap mampu agar dapat meringankan beban mereka dan dampak negatif sosial media yang mendorong mereka melakukan seks bebas yang berujung pada kehamilan.

Disetiap kejadian pasti memiliki dampak, baik berdampak positif maupun negatif. Begitu pula dengan perkawinan dini, pasti memiliki dampak langsung bagi pelakunya.

Direktur Pendidikan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Subandi Sardjoko mengatakan, menaikkan batas minimal usia perkawinan berarti turut membantu anak mendapatkan pendidikan dan mengikuti wajib belajar. Perkawinan merupakan salah satu faktor penyebab anak putus sekolah.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty juga menegaskan dampak dari sisi kesehatan, leher rahim remaja perempuan masih sensitif sehingga jika dipaksakan hamil, berisiko menimbulkan kanker leher rahim di kemudian hari.

Risiko kematian saat melahirkan juga besar pada usia muda. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menunjukkan, 48 orang dari 1.000 remaja putri usia 15-19 tahun sudah melahirkan.

Dampak lainnya, Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi, kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi, interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang dan kesulitan atau sempitnya mendapat pekerjaan karena status pendidikan yang rendah.

Adapun dampak bagi anak, tidak terpenuhinya gizi pada saat kehamilan yang dapat menyebabkan bayi terlahir cacat, cedera saat lahir, komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian dan mengakibatkan stunting pada anak.

Pernikahan dini juga memiliki dampak negatif bagi keluarga yang akan dibina, yaitu  kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang, kesulitan ekonomi dalam rumah tangga, pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan dan menjalin hubungan kembali  yang buruk dengan keluarga.

Maka, jika dianalisis dampak negatif pernikahan dini lebih banyak dari pada damapak positifnya. Untuk itu perlu adanya komitmen bersama dalam menekan angka pernikahan dini di Indonesia. Dengan cara meningkatkan intensitas sosialisasi tentang pernikahan dini dikalangan remaja, terutama untuk warga yang berdomisili di desa. Masalahnya pernikahan dini akan menurunkan Sumber Daya Manusia Indonesia karena terputusnya memperoleh pendidikan. Alhasil, kemiskinan semakin banyak dan beban negara juga semakin menumpuk.

( Ardelia Listiani , SMA 1 Wonosobo)