:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Propam Polri) Ferdy Sambo melarikan diri karena menolak dijatuhi vonis pidana hukuman mati. Dalam thumbnail video berdurasi 8 menit 13 detik tersebut termuat keterangan "TAK MAU DIHUKUM MATI?? SAMBO NEKAT MELARIKAN DIRI APARAT TEGAS LAKUKAN INI".
Faktanya, dilansir darikompas.com, klaim tersebut nyatanya keliru. Diketahui bahwa keterangan yang disampaikan dalam unggahan video tidak selaras dengan isi video.
Narator dalam video hanya membacakan artikel yang dirilis oleh cnnindonesia.com pada 8 Agustus 2023 yang membahas perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis pidana hukuman mati yang semula Ferdy Sambo terima kini menjadi vonis pidana penjara seumur hidup.
Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi yang kredibel terkait pelarian diri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo karena menolak dijatuhi vonis pidana hukuman mati.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: