:
Oleh Elvira Inda Sari, Kamis, 12 Maret 2020 | 09:10 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 599
Penjelasan :
Sebuah akun media sosial Facebook membuat postingan yang bertuliskan “Negara sudah bangkrut gaesss, lembaran untuk KK dan AKTE kelahiran dicetak di kertas HVS!!”.
Faktanya, memang saat ini mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas khusus, tetapi menggunakan kertas HVS yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Perubahan ini pun dikatakan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif berhasil menghemat anggaran Negara sekitar Rp450 Miliar. Namun, klaim Negara sudah bangkrut dengan mengaitkan KK dan Akte dicetak dalam kertas HVS adalah tidak benar.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso mengatakan pemberian kenaikan peringkat Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia dari Baa3/Outlook Positif menjadi Baa2/Outlook Stabil oleh Moody's Investor Service (Moody's) telah diputuskan pada 13 April 2018.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter :
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1132267933772407/