Penindakan Karhutla Diperketat, Polda Riau Proses 45 Perkara
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik - Polda Riau menangani 45 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 49 orang sebagai tersangka hingga Senin (7/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang mencakup area seluas 2.958,04 hektare di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Penanganan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (Polres).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya penanganan dan pemadaman kebakaran di lapangan.
"Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyebabnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari 45 perkara tersebut, sebanyak 26 masih dalam tahap penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah dinyatakan selesai tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah penanganan perkara terbanyak. Masing-masing wilayah mencatat delapan perkara.
Di Pelalawan, polisi menetapkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara di Bengkalis tercatat 230,5 hektare dan Indragiri Hilir 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga dilakukan di Siak. Sebanyak empat perkara dengan lima tersangka ditangani di wilayah tersebut, dengan luas lahan terbakar mencapai 48,39 hektare.
"Selain itu, penindakan hukum turut dilakukan oleh Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, serta penanganan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau," ucap Ade.
Ade menegaskan, penyidik tidak sekadar mengejar jumlah perkara maupun tersangka. Kualitas pembuktian menjadi perhatian utama agar penyebab kebakaran dan perbuatan setiap pelaku dapat dibuktikan secara profesional serta dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
"Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan," terangnya.
Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di kawasan gambut.
© Copyright 2026, All Rights Reserved