- Oleh MC KAB GAYO LUES
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: Petugas mengangkut kotak surat suara ke dalam pesawat AMA di Bandara Udara Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (9/2/2024). Ketua KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay menyebutkan pengiriman logistik beberapa daerah yang dianggap rawan cuaca buruk akan dilakukan mulai H-6 sebelum pemungutan suara atau 8 Februari 2024. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/rwa.
Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB - Redaktur: Untung S - 281
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024. SE itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam keterangan resminya pada Rabu (13/11/2024), menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk wilayah yang terkena bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bansos dari APBD akan ditunda, kecuali untuk daerah yang mengalami bencana. Jadi, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pilkada,” ujar Bima.
Penundaan bansos ini, lanjutnya, muncul dari banyak laporan yang menyebutkan kekhawatiran para kontestan pemilu akan potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh pejabat yang berkewenangan, termasuk para petahana (incumbent).
“Ini bukan hanya untuk satu kelompok, melainkan berlaku untuk siapa saja yang memiliki kewenangan menyalurkan bansos,” tambahnya.
Namun, Bima menegaskan, program kementerian yang memerlukan penyaluran segera tetap bisa berjalan, asalkan dilaporkan terlebih dahulu. “Misalnya, program penurunan stunting yang dibiayai oleh dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan dapat tetap berjalan karena sudah ada jadwalnya,” jelasnya.
Aturan ini bersifat nasional, kecuali untuk wilayah terdampak bencana, seperti daerah yang menghadapi erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya atas usulan penundaan bansos tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Bima Arya, dan sejumlah penjabat kepala daerah, Senin (11/11/2024).
“Kami setuju. Komisi II meminta distribusi bansos dari APBD ditunda sampai Pilkada selesai, dan langsung kami setujui,” tegas Tito dalam pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).