- Oleh Jhon Rico
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:43 WIB
: Tim SNI bersama BNPB dan BSN melakukan sosialisasi melalui acara Webinar Series #1 SNI Kebencanaan SNI 7947:2013 Layanan Kemanusiaan dalam Bencana, pada Kamis (27/6/2024)/ dok. BNPB.
Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan sosialiasi Standar Nasional Indonesia (SNI) layanan kebencanaan.
Sosialiasi dilakukan dengan menggelar Webinar Series Standar Nasional Indonesia (SNI) Kebencanaan pada Kamis (27/6/2024).
Acara yang didukung oleh BSN dan Komite Teknis (Komtek) 13-08 dilaksanakan secara daring, melalui ruang komunikasi digital dan siaran langsung Youtube.
Seri pertama dari webinar itu mampu menarik antusiasme lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan di Indonesia.
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB selaku Sekretariat Komtek 13-08 melakukan diseminasi informasi, kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, NGO dan masyarakat agar SNI yang telah dirumuskan dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas.
Komtek 13-08 telah menyusun sebanyak 23 SNI Kebencanaan, sedangkan webinar kali ini difokuskan pada penjelasan SNI 7937:2013 Layanan kemanusiaan dalam bencana.
Dalam sambutannya Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menjelaskan bahwa Indonesia berada pada lokasi dengan risiko bencana yang tinggi dan fenomena alam yang bervariasi.
"Standardisasi kebencaanan mencakup sejumlah prinsip dan tujuan yang dirancang untuk membantu negara dan organisasi dalam menghadapi bencana,” kata Raditya dalam keteranganya, Sabtu (29/6/2024).
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo menjelaskan bahwa standardisasi dalam tata kelola kebencanaan nasional, penting untuk mencapai praktik regulasi yang baik.
Menurut dia, kombinasi antara praktik pembuatan kebijakan dan praktik harus dengan standardisasi yang baik.
"SNI 7937:2013 Layanan kemanusiaan dalam bencana, yang kali ini, dipaparkan dapat berguna untuk meningkatkan standar mutu minimum dan layanan kemanusiaan pada saat tanggap darurat bencana,” jelas Hendro.
Wakil Ketua Komtek 13-08, Aunur Rofiq Hadi menjelaskan bahwa terdapat dua ruang lingkup Komtek 13-08 yaitu standardisasi di bidang keamanan untuk meningkatkan keselamatan dan ketahanan masyarakat, serta standardisasi di bidang manajemen kedaruratan.
Rofiq menegaskan bahwa SNI adalah milik semua, tidak hanya untuk pemerintah pusat dan daerah.
Ia berharap bahwa perwakilan BPBD yang hadir pada webinar ini dapat mempelajari dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), Arifin Muh. Hadi menjelaskan bahwa SNI 7947:2013 bertujuan untuk memberikan sumber rujukan minimum kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Menurut dia, terdapat tujuh layanan yang harus disediakan penyedia layanan dalam kemanusiaan dalam bencana, yaitu layanan pasokan air, sanitasi, dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.
Layanan ketahanan pangan, gizi dan bantuan pangan.
Kemudian, hunian, permukiman, dan bantuan non-pangan.
Selanjutnya, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan ternak dan layanan ekonomi.
“Harus dipahami bahwa tujuan utama standar ini adalah untuk memastikan agar hak-hak penduduk terdampak bencana dapat terpenuhi, memudahkan pelaku tanggap darurat, sehingga layanan diberikan secara total, profesional, dan kompeten,” jelas Arifin.
SNI juga diharapkan dapat digunakan oleh pelaku penanggulangan bencana secara luas dan memotivasi pelaku kebencanaan lainnya untuk mengaplikasikan standar layanan.
Untuk itu diperlukan kerja sama semua pemangku kepentingan dalam upaya membangun resiliensi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.