Satgas Dorong Pemprov Lampung Tuntaskan Penanganan PMK

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:57 WIB - Redaktur: Untung S - 358


Jakarta, InfoPublik - Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Letjen TNI Suharyanto, memberikan apresiasi untuk penanganan PMK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Ia pun mendorong agar penanganan kasus PMK di Lampung segera dituntaskan.

Jika dibandingkan dengan Jawa Timur atau Jawa Tengah, Ketua Satgas menyatakan, kasus PMK yang ditemukan di Provinsi Lampung tinggal sedikit. Tercatat penambahan kasus di Lampung terjadi hanya di 4 kabupaten dengan jumlah 209 hewan yang masih sakit.

Lebih lanjut Suharyanto menyebutkan, di tingkat nasional saat ini ada enam provinsi yang nol (0) kasus PMK, artinya tidak melaporkan adanya kasus baru.

“Saya tidak menjamin keenam provinsi itu tidak ada virus PMK lagi, tetapi tidak ada lagi laporan penambahan kasus. Sedangkan untuk hewan yang terkena PMK, sebagian besar sudah sembuh, mati, atau sudah dipotong,” terang Suharyanto dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (11/8/2022).

“Adapun provinsi yang sudah tidak melaporkan penambahan kasus adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Bali,” lanjutnya.

Ketua Satgas sangat yakin bahwa nantinya Lampung akan menyusul menjadi provinsi ke tujuh yang tidak melaporkan penambahan kasus atau zero cases. Sebab saat ini di Provinsi Lampung sendiri hanya tersisa 209 kasus.

Dikatakanya, hingga 8 Agustus 2022, hewan yang terkonfirmasi sebanyak 1.847 ekor, dan penularan PMK masih terus terjadi.

Untuk hewan yang sembuh juga terus naik, yaitu 1.648 ekor. Kemudian, ada 76 ekor yang sudah dipotong bersyarat dan 32 yang mati.

Diharapkan tidak ada lagi penularan, dan semakin banyak yang sembuh sehingga sisanya bisa dipotong bersyarat.

Lebih lanjut Suharyanto menegaskan saat ini sudah ada penggantian kepada hewan-hewan ternak yang dipotong.

Diharapkan pemerintah provinsi, Kab/Kota di Lampung bisa mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setempat bahwa daripada hewan ternaknya mati dan tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka salah satu strateginya adalah dipotong bersyarat.

Strategi potong bersyarat inilah yang diharapkan bisa dikedepankan oleh pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menghilangkan sisa kasus PMK.

Potong bersyarat dilakukan untuk menekan jumlah kasus. Sehingga hewan yang terkena PMK sebaiknya selain diobati, juga segera dipotong agar tidak menular kepada hewan yang sehat.

Tujuh Arahan Satgas PMK

Ketua Satgas selanjutnya menjelaskan kepada Pemerintah Provinsi Lampung bahwa secara nasional pemerintah telah menetapkan strategi-strategi nasional pengendalian PMK, yang bisa diimplementasikan di Lampung sebagai berikut:

1. Melaksanakan biosecurity yang ketat dari mulai lingkup terkecil misalnya kandang, hingga antar pulau.

2. Melakukan pengobatan bagi ternak-ternak yang sakit dan bisa disembuhkan, serta memberikan vitamin bagi hewan sehat untuk meningkatkan imunitas.

3. Melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi ternak sehat, terutama di Kab/Kota yang capaian vaksinasi masih rendah.

4. Melakukan pemotongan bersyarat di Tulang Bawang, Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Utara.

5. Segera membentuk Satgas PMK dan menetapkan POV bagi Kab/Kota yang belum membentuk Satgas dan POV untuk mempercepat penanganan PMK di Lampung.

6. Melakukan penganggaran BTT untuk penanganan PMK dengan koordinasi Kepolisian dan Kejaksaan.

7. Libatkan komponen pentahelix (Pemda, TNI-Polri, akademisi, masyarakat, media dan dunia usaha) untuk bersatu padu menangani PMK sehingga Lampung menjadi zero cases kasus PMK.

“PMK hanya sebagian kecil daripada tugas dan tantangan yang setiap hari kita hadapi, dengan bersatu padu saya rasa itu bisa kita laksanakan,” jelas Suharyanto.

Foto: BNPB