:
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 20 Juni 2018 | 21:31 WIB - Redaktur: Juli - 391
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh Syahbandar bersikap tegas menertibkan operator kapal, khususnya kapal tradisional maupun kapal rakyat yang mengangkut penumpang bila tidak mematuhi standar aturan keselamatan pelayaran.
"Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, di Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatan di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran, termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.
Begitu juga dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik Angkutan Laut Lebaran 2018.
Dalam Surat Edaran dimaksud, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tradisonal khususnya pada arus balik penumpang Angkutan Laut Lebaran 2018 dan angkutan penumpang pada daerah destinasi wisata.
"Saya minta agar Syahbandar tidak memberangkatkan kapal apabila jumlah penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan sesuai sertifikat keselamatan," tegas Dirjen Agus.
Selain itu menurutnya, Syahbandar juga harus memastikan setiap penumpang yang naik ke atas kapal selalu memakai life jacket selama pelayaran dan tersedianya alat-alat keselamatan dan alat pemadam kebakaran di atas kapal, serta melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari.
"Tanggung jawab keselamatan pelayaran bukan semata pada regulator, tetapi juga semua pihak termasuk nakhoda/operator kapal dan penumpang kapal," imbuhnya.
Kepada nakhoda/operator kapal, diminta untuk memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan serta memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket dan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.
"Sedangkan kepada para penumpang diwajibkan untuk memiliki tiket sesuai nama dan lokasi tujuan, mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal, menggunakan life jacket selama pelayaran, tidak merokok, tidak membuang sampah di laut, tidak membawa barang berbahaya, serta menjaga ketertiban dan keamanan," katanya.
Dirjen Agus juga meminta Nakhoda kapal untuk memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya cuaca buruk di tengah pelayarannya.
Selanjutnya Dirjen Agus memerintahkan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) untuk membantu pengawasan keselamatan pelayaran dengan menerjunkan petugas beserta kapal patrolinya.
"Oleh karena itu, sekali lagi perlu ada ketegasan dari Syahbandar setempat yang tentunya ketegasan yang tetap sopan, memperhatikan kearifan lokal agar kedepan tidak ada lagi kelalaian yang menyebabkan musibah pelayaran," tutup Agus.