Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran, Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Laut 7 Meter

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 30 Januari 2018 | 18:43 WIB - Redaktur: Juli - 534


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan maklumat pelayaran Nomor 12/I/DN-18 tanggal 29 Januari 2018 tentang waspada bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan yang ditandatangani Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Capt. Jhonny R. Silalahi.

Maklumat pelayaran ini ditujukan bagi semua pihak, baik para petugas di lapangan, operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar mewaspadai cuaca ekstrim di perairan Indonesia khususnya dalam tujuh hari ke depan. 

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai 28 Januari sampai  3 Februari 2018 akan terjadi cuaca ekstrem dan hujan lebat di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara 4 meter sampai 7 meter. 

Lebih lanjut BMKG merinci, perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, perairan Selatan Kupang-Pulau Rote, Laut Timor Selatan NTT, peraiaran Kepulauan Babar, peraiaran Kepulauan Sermata, dan Laut Arafuru diprediksikan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 hingga 6 meter, dan hujan lebat.

"Sedangkan tinggi gelombang antara 6 sampai 7 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali, dan NTB," ujar Capt. Jhonny, Selasa (30/1).

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," jelas Capt. Jhonny.

Selain itu, kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.

"Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai  (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya," ujar Capt. Jhonny.

Selanjutnya, kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal. 

"Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Dan apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla," kata Capt. Jhonny.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mengantisipasi kecelakaan akibat cuaca esktrem yang terjadi akhir-akhir ini.