PASANG IMBAUAN

Unduh Foto - Album: Juli 2018


  • Oleh ,
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 23:01 WIB,
  • Fotografer : ,
  • 30

Sejumlah pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar bersama warga memasang plang imbauan larangan meracun ikan di Dermaga Tepian Mahligai Danau PLTA Koto Panjang di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampa, Minggu (22/7). Plang imbauan ini disampaikan tentang larangan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan aliran listrik atau accu dalam mencari ikan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1985 tentang Perikanan Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 24 dengan ketentuan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta. MC Riau/Zar/Msa