- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 18 Desember 2024 | 20:46 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Tidore Abukasim Faruk (kiri) memberikan arahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di ruang rapat Sekda, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (18/12/2024). Kabag Hukum mengatakan hasil rapat ini akan ditindaklanjuti sebagai Rancangan Peraturan Wali Kota tentang pembebasan bea atas tanah dan pembebasan retribusi bangunan gedung dengan menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku. MC Tidore/G.Juna/AghnzRdbl