- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 18 Desember 2024 | 20:47 WIB
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain (tengah) memberikan arahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di ruang rapat Sekda, Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Rabu (18/12/2024). Asisten Sekda mengatakan melalui rapat ini dapat dicari solusi dari permasalahan Pembebasan objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria tertentu yang mengacu kepada peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang retribusi bangunan dan gedung. MC Tidore/G.Juna/AghnzRdbl