- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 28 November 2024 | 06:44 WIB
Anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo memberikan materi standar layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada rapat koordinasi pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024). Standar layanan informasi publik yang dijalankan oleh PPID diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan wewenang PPID antara lain menetapkan kebijakan layanan informasi publik, serta menetapkan informasi yang dapat diakses oleh publik atau tidak, berdasarkan pengujian konsekuensi. MC Prov. Gorontalo/Haris