TEGUR PENGENDARA TANPA HELM

Unduh Foto - Album: MEI 2020



Jualaiha Dukomalamo (40) seorang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tidore menegur pengendara yang tidak menggunakan helm di Pasar Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kamis (21/5/2020). Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sudah menjadi hal wajib hukumnya berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. MC Tidore/Arvan Rijal/Nhanu Tosofu.