Mulai Oktober, Tarif Listrik Non-Subsidi Turun

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Selasa, 29 September 2020 | 23:12 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik pelanggan tegangan rendah nonsubsidi pun turun.

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Apa dampaknya bagi PLN?

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya sudah menghitung dampak dari kebijakan penurunan tarif listrik yang berlaku Oktober hingga Desember 2020 itu. Diperkirakan penjualan PLN akan hilang hingga Rp 391 miliar dalam periode 3 bulan itu.

"Potensi berdampak ke kita sudah menghitung sekitar Rp 391 miliar. Tapi itu kan pendapatan. Kan kalau keuntungan itu ada penjualan dan biaya. Kalau biaya kita bisa save segitu ya nggak ada masalah," ujarnya di kantor pusat PLN, Jakarta, Jumat awal September lalu.

Meski begitu Bob menegaskan potensial loss tersebut masih bisa ditutupi dengan efisiensi yang dilakukan perusahaan. Dia mencontohkan seperti melakukan penghematan biaya pokok produksi.

Menurutnya ada manfaat lain yaitu pembauran energ atau energi mix. Kemudian harga diperoleh untuk energi bahan bakar, misalnya batu bara akan lebih murah itu menghemat. Selain itu efisiensi bagaimana mendorong di tempat terpencil akan diganti, dulunya diesel yang tadinya BBM jadi PLTS berbasis baterai. Itu salah satu contohnya.

Lagi pula, PLN juga mendapatkan kompensasi pembayaran utang dari pemerintah yang mencapai Rp 45 triliun. Sisa piutang itu tinggal Rp 18 triliun yang akan dibayarkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Maka secara umum neraca keuangan PLN di kuartal IV-2020 tak jadi masalah. Menurutnya Rp 391 miliar itu jumlah yang kecil, tapi dampaknya ke masyarakat besar.

Berikut tiga fakta dari kebijakan enurunkan tarif listrik non-subsidi tersebut, yaitu:

  • Hanya Untuk Pelanggan Tegangan Rendah

Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tengangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
  • Berlaku Oktober-Desember

Penurunan tarif ini baru berlaku bulan Oktober mendatang sampai Desember 2020. Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

  • Pelanggan yang Tak Dapat Penurunan Tarif Listrik

Penurunan tarif listrik ini hanya dapat dinikmati oleh golongan-golongan di atas. Sedangkan, pelanggan tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Pelanggan TM seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan TT yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. Sementara, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Lalu, untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. 

Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan. Kemudian, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Bagi pelanggan dengan tegangan rendah di atas akan menikmati penurunan tarif listrik bulan depan. Berikut simulasi perhitungan penurunan tarif listrik:

Jika pelanggan menggunakan daya listrik hingga 15.000 watt per hari sama saja dengan konsumsi 15 kWh per hari (15.000 watt : 1000). Lalu, 15 kWh dikalikan Rp 1.444,70 = Rp 21.670,5. Artinya, pelanggan menghabiskan biaya listrik hingga Rp 21.670,5 per hari.

Maka tagihan satu bulan kurang lebih: Rp 21.670,5 x 30 hari = Rp 650.115.

Sementara, sebelum tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah turun, pelanggan harus membayar Rp 1.467,28 per kWh.

Artinya, dengan konsumsi 15 kWh per hari, pelanggan perlu membayar Rp 22.009,2/hari, atau sekitar Rp 660.276/bulan. Maka dengan penurunan tarif, pelanggan menghemat Rp 10.161/bulan.

Nah, silahkan menikmati turunnnya tarif istrik ini mulai bulan depan! *

Sumber Foto: ANTARAFOTO/Maulna Surya/hp