:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 24 September 2020 | 14:24 WIB - Redaktur: Untung S - 711
Pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna memperkuat penerapan protokol kesehatan.
"Sudah disepakati bersama oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersama dengan Komisi II DPR RI untuk Revisi PKPU saja, jadi tidak dengan Perppu," kata Benny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Menurut Benny, jika ada yang menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA) lantaran Undang-undang No. 6 Tahun 2020 masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye, Benny meyakini hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh KPU.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil revisi PKPU.
Ia optimis PKPU hasil revisi dapat memperkuat penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada. Dengan demikian tak ada pengumpulan massa saat kampanye.
"Kita tunggu revisi PKPU-nya," tegasnya.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah sempat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.
Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.
"Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," ujar Tito.
Namun Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (Foto: Kemendagri)