:
Oleh MC KOTA PALEMBANG, Sabtu, 31 Maret 2018 | 07:36 WIB - Redaktur: Tobari - 3K
Palembang, InfoPublik - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang kini menerapkan sistem bayar untuk pembayaran tunggakan bagi pelanggan, yakni sistem bulan berjalan.
Maksudnya, bila pelanggan terlambat membayar tunggakan selama sebulan dan kemudian hanya membayar biaya sebulan pada bulan berikutnya, maka bulan yang terlewat terhitung menunggak.
“Misal ada dua bulan, Januari dan Maret. Kalau kita mau bayar satu bulan, maka sistem otomatis terbayar yang bulan berjalan (bulan Maret) yang bulan Januari tetap jadi tunggakan sampai dibayar lunas,” kata Asisten Menejer PKA Bagian Pemutus PDAM Tirta Musi Wilayah Seberang Ulu, Irwan Saputra, Jum'at (30/3).
Ia menjelaskan, jika bulan Januari belum dibayar sampai bulan April itu sudah masuk untuk diputus sambungannya. “Yang dihitung itu umur tunggakan, bukan jumlah tunggakan,” katanya.
Agar aliran air dapat tersambung kembali, para pelanggan harus membayar biaya pasang kembali (PK) sebesar Rp 75.000, di loket-loket PDAM. Bila ada oknum yang menagih lebih dari biaya tersebut dan di luar loket, maka bisa dikatakan sebagai pungutan liar.
“Jadi kita imbau agar pelanggan tidak lalai membayar biaya pemakaian tiap bulannya agar tidak diputus. Pasalnya, saat ini pembayaran bisa dilakukan dari aplikasi online dan di beberapa minimarket,” kata Irwan. (MC Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/toeb)