:
Oleh MC Kota Batam, Kamis, 28 September 2017 | 19:48 WIB - Redaktur: Tobari - 381
Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam akan melebarkan jalan di wilayah Sungai Panas, dan untuk itu, Walikota Batam Muhammad Rudi mengumpulkan warga di sekitar lokasi pelebaran guna menyampaikan rencana tersebut. Sosialisasi dilaksanakan di Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Rabu (27/9).
"Saya melaksanakan ini tidak ada kata lain, untuk menghilangkan macet. Jodoh, Batam Centre, Nagoya, Bapak Ibu sudah lihat sendiri. Hari ini giliran Bengkong. Kalau Bengkong saya buat jalan seperti Nagoya, sepakat tidak. Niat kita, Bengkong cantik dan tidak macet," kata Rudi.
Menurutnya, pelebaran jalan ini harus dilakukan untuk mengatasi kemacetan. Jalan yang akan dilebarkan yakni dari simpang patung kuda Sei Panas hingga ke Bengkong Second.
Pelebaran jalan akan dilaksanakan tahun 2018 mendatang. Namun untuk pembersihan lahannya harus dimulai dari sekarang.
"ROW jalan di sini beda-beda. Ada yang 20, 25, 30. Kita buat dua lajur, maksimal dua lajur kiri kanan. Ada pedesteriannya (tempat pejalan kaki) juga. Kalau ada tanah lebih, kita bangun taman," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, warga di sekitar lokasi pelebaran diberi kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan saran. Beberapa yang ditanyakan yaitu mengenai ganti rugi.
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan tidak ada ganti rugi lahan untuk pembangunan yang dilakukan pemerintah. Apalagi lahan tempat usaha warga tersebut sebenarnya tanah negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin. "Ini tanah negara. Sesuai aturan, tidak boleh ada ganti rugi," ujarnya.
Selain itu warga juga minta agar dalam pelebaran jalan nanti disejalankan dengan pembangunan drainase. Sehingga lokasi di sekitar Sei Panas dan Bengkong ini tidak jadi korban banjir lagi.
Permintaan lain dari warga adalah penggusuran dilakukan awal tahun depan. Karena sebagian besar mereka menyewa kios hingga Desember ini. "Kita OK saja. Yang penting buat surat pernyataan, saat akan dibangun, mereka siap pindah," kata dia.
Meski diberi waktu hingga awal tahun, administrasi tetap akan dilakukan segera. Artinya surat peringatan pertama tetap akan dilayangkan kepada pemilik bangunan. Dengan harapan mereka bisa membongkar sendiri bangunannya sebelum tim turun. (MC Batam Kartika/toeb)