:
Oleh MC Kab.Tabalong, Jumat, 26 Mei 2017 | 09:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 699
Tanjung, InfoPublik-Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bersama satuan TNI, PLR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, menertibkan sebayak 45 buah warung remang-remang dan bangunan liar yang berada di Desa Padang Panjangdan dan Desa Maburai, Rabu (24/5).
Sebanyak 45 warung remang-remang dan bangunan liar di bongkar paksa oleh petugas gabungan pembongkaran di lakukan di Desa Warukin dan Desa Maburai , sebelum nya pemilik warung remang-remang dan bangunan liar telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali oleh pemerintah untuk membongkar bangunannya sendiri namun hal tersebut tidak direspon oleh pemilik warung remang remang dan bangunan liar laiinya sehingga petugas melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong H Ismail menjelaskan ," penertiban ini merupakan tindak lajut hasil dari penemuan razia pekat dan informasi dari warga setempat yang resah akibat keberadaan warung remang remang ini."ucapnya.
Sementara Nemi salah seorang pemilik warung remang-remang mengungkapkan , "alasan nya mendirikan warung remang-remang dikarenakan oleh tuntutan dan kebutuhan ekonomi keluarganya ia mengakui usaha warungnya merupakan sumber mata pencarian keluarga disamping pekerjaannya sehari hari sebagai penyadap karet."ungkapnya.
Pembongkaran paksa ini di lakukan sebagai bentuk penertiban aparat daerah Kabupaten Tabalong dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, selanjutnya kegiatan ini dilakukan selama tiga hari. (MC Tabalong/Steve/Sari/Eyv)