Penertiban Warung Remang-Remang Dan Bangunan Liar

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Jumat, 26 Mei 2017 | 09:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 699


Tanjung, InfoPublik-Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bersama satuan TNI, PLR  dan Dinas Perhubungan  Kabupaten Tabalong, menertibkan sebayak 45 buah warung remang-remang dan bangunan liar yang berada di Desa Padang Panjangdan dan Desa Maburai, Rabu (24/5).

Sebanyak 45 warung remang-remang dan bangunan liar  di bongkar paksa oleh petugas gabungan  pembongkaran di lakukan  di Desa Warukin  dan Desa Maburai , sebelum nya pemilik warung remang-remang dan bangunan liar telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali oleh pemerintah untuk membongkar bangunannya sendiri namun hal tersebut tidak direspon oleh pemilik warung remang remang dan bangunan liar laiinya  sehingga petugas melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong H Ismail menjelaskan ," penertiban ini merupakan tindak lajut hasil dari penemuan razia pekat  dan informasi dari warga setempat yang resah akibat keberadaan warung remang remang ini."ucapnya.

Sementara Nemi salah seorang pemilik warung remang-remang  mengungkapkan , "alasan nya mendirikan warung remang-remang  dikarenakan  oleh  tuntutan dan kebutuhan ekonomi keluarganya ia mengakui usaha warungnya merupakan sumber mata pencarian keluarga  disamping pekerjaannya sehari hari sebagai penyadap karet."ungkapnya.

Pembongkaran paksa ini di lakukan  sebagai bentuk penertiban aparat daerah Kabupaten Tabalong dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum, selanjutnya kegiatan ini dilakukan selama tiga hari. (MC Tabalong/Steve/Sari/Eyv)