Eselonisasi PNS Menurut UU ASN

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 12 Mei 2016 | 09:08 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Sorong, InfoPublik – Dalam jabatan eselonisasi hingga pelaksana dengan sebutan jabatan untuk tingkat eselon II, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,  namanya jabatan tinggi pratama, eselon III disebut administrator,  eselon IV disebut pengawas, dan non eselon disebut staf pelaksana.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sorong, melalui Kabid Mutasi Hanokh Usior, S.Sos, mengemukakan hal tersebut di hadapan para Kadistrik dan Lurah, Rabu (11/5), seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk  itu kepada para Kadistrik dan Lurah untuk bisa memahaminya dengan baik dimana ketika menyusun peta jabatan tidak ada hal yang keliru.

Kepada para Kadistrik dan Lurah, Hanok meminta untuk segera dibuatkan peta eselonisasi, sehingga dapat mempermudah dalam pemberian SKPN. Dan selain itu semua pegawai akan jelas ada tanggungjawab pekerjaannya masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, ia menambahkan dengan adanya pendidikan IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) bagi para Kadistrik dan Lurah, sehingga dalam pengelolaan tata administrasi pemerintahan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Seperti di Pemkab Tambrauw saat ini sudah mengirimkan sejumlah Kadistrik dan Lurah untuk mengikuti pendidikan IPDN. “Tapi untuk Kabupaten Sorong kita belum tahu persis hal itu dilaksanakan,” katanya. (MC.Sorong/rim/toeb)