Nusantara
Sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam pelaksanaan APBD.