Nusantara
Bupati juga menjelaskan tentang proses pembuatan dan penerbitan NIB di Deli Serdang, yaitu anggota masyarakat melakukan proses NIB melalui aplikasi OSS atau https://oss.go.id.
"Peran pemerintah kabupaten adalah mendorong, memotivasi dan mengingatkan masyarakat yang menjadi pelaku UMKM untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk mendaftarkan usahanya," lanjut Bupati.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Drs Teten Masduki dalam sambutannya mengemukakan NIB adalah hal penting bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, pemerintah ingin segera mengubah pelaku usaha mikro yang informal untuk segera memiliki NIB.
"Dengan mendapat NIB, statusnya sama dengan perusahaan, sehingga bisa melakukan kontrak kerja dengan perusahaan lain, bisa akses pembiayaan, bisa akses izin edar, bisa juga dapat izin sertifikasi halal," jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Koperasi dan UKM, menegaskan pemerintah menargetkan setiap tahun bisa menerbitkan 2,5 juta NIB. Sementara jumlah pelaku usaha mikro saat ini sebesar 96 persen dari seluruh pelaku UMKM, atau sekitar 60 juta.
"Kalau target 2,5 juta pertahun, anggap saja mereka sekarang belum punya izin usaha, ini baru selesai 20 tahun lagi," katanya