Nusantara
Pelalawan, Infopublik - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan aturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2014. Sehingga, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan kemelut,