Nusantara
WNA yang ingin mendapatkan KTP-el harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 17 tahun, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, serta memiliki Kartu Keluarga (KK), dokumen perjalanan berupa paspor, dan kartu izin tinggal tetap.