Nusantara
Dalam Surat Edaran nomor:1377/SE/DLH-3/2023, terdapat 3 point penting imbauan Gubernur Al Haris, yaitu 1) Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan seperti kegiatan upacara, olahraga, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dan kegiatan lainnya. 2) Jika berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). 3) Jika asap semakin pekat dan kondisi ISPU menunjukkan pada level tidak sehat, sekiranya para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, dan Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Jambi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan. Termasuk kemungkinan meliburkan anak sekolah.