Nusantara
Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, dalam hal ini Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).