Nusantara
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan secara bersama itu adalah dengan jika dibayar dengan bahan makan pokok (beras) maka besarannya adalah satu sha’ atau setara dengan 3,1 liter atau 2,8 Kg atau 1,5 bambu tambah satu genggam per jiwa. Sementara jika dibayar dengan uang, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah, Saidi Bentara mengatakan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I senilai Rp 35.000,- per jiwa, kelas II Rp 32.000,- per jiwa dan kelas III sebesar Rp 30.000,- per jiwa.