Nusantara
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan kepala daerah terpilih baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih tidak dapat dilakukan secara serentak se-Nasional.