Nusantara
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai ditemui media ini menjelaskan bahwa kelima nelayan asal Indonesia itu dibebaskan oleh Pemerintah Australia karena dari catatan, kapal dan kelima nelayan tersebut baru pertama kalinya melakukan pelanggaran dengan masuk ke wilayah laut Australia dan melakukan penangkapan ikan di teritorial Australia.