- Oleh MC KAB PEMALANG
- Senin, 25 November 2024 | 14:39 WIB
: KPU Provinsi Papua Selatan saat melakukan rapat koordinasi penyelesaian data ganda dan invalid selama 3 hari dimulai Minggu (8/9/2024)
Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 10 September 2024 | 09:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 205
Merauke, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menemukan ratusan data ganda lewat aplikasi Sidalih untuk Provinsi Papua Selatan. Data ganda tersebut tidak hanya antarkabupaten namun juga antarprovinsi. Karena itu, KPU Provinsi Papua Selatan melakukan penyelesaian data ganda dan invalid yang masih ditemukan tersebut selama tiga hari dimulai pada Minggu 8 September 2024.
Sekretaris KPU Provinsi Papua Selatan Jimmy Winata saat membuka rapat koordinasi penyelesaian data ganda, invalid dan anomali tersebut menyatakan bahwa daftar pemilih sementara telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Dalam proses ini juga ditemukan data-data yang belum valid 100 persen dan ada juga yang ganda.
‘‘Tadi saya lihat ada banyak juga data yang ganda sehingga dalam kegiatan ini kita harus sinkronkan dan saling koordinasikan antara kabupaten satu dengan kabupaten lainnya dalam lingkup cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan,’’ kata Jimmy Winata pada Minggu 8 September 2024.
Jimmy Winata menjelaskan, penyelesaian data ganda tersebut hanya dilakukan untuk cakupan wilayah provinsi Papua Selatan. Namun data ganda antarprovinsi, akan dilakukan penyelesaian secara nasional di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 15 Agustus 2024.
Sementara itu, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Selatan Yuliana Handayani mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada jumlah kegandaan antarkabupaten di Provinsi Papua Selatan sebanyak 277 pemilih dengan rincian Kabupaten Merauke 119, Kabupaten Boven Digoel 41, Kabupaten Mappi 115 dan Kabupaten Asmat 2.
Sementara data ganda antarprovinsi sebanyak 294 pemilih dengan rincian Kabupaten Merauke 97, Kabupaten Boven Digoel 121, Kabupaten Mappi 29 dan Kabupaten Asmat 47. Sedangkan data invalid untuk umur dibawah 17 tahun sebanyak 20 orang dan diatas 120 tahun satu orang.(McMrk/02/Ngr)