Hasil Verifikasi Nyatakan Ijazah Empat Paslon Gubernur dan Wagub Papsel Sah

: Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay Helda Ambay


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 9 September 2024 | 10:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 203


Merauke, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dari empat bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Papua Selatan ke sejumlah perguruan tinggi di mana bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu dinyatakan lulus.

Dijelaskan Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay bahwa sesuai ketentuan pasal 112 dan pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika terdapat keraguan-raguan terhadap kebenaran dokumen ijazah, maka KPU melakukan verifikasi terhadap paslon maupun terhadap lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Kami KPU Provinsi Papua Selatan telah turun melakukan verifikasi dengan turun langsung ke perguruan tinggi di mana bakal calon ini lulus. Ada Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin, uneversitas di Manado, ITB, Politeknik STIA LAN Jakarta , Perguruan Tinggi Ilmu Ekonomoi Niaga di Bekasi dan Institut Teknologi 11 Surabaya,” beber Helda.

Dari penelitian administrasi ke empat paslon pemimpin daerah Papua Selatan itu ditegaskan Helda, seluruh dokumen khususnya terkait ijazah dinyatakan bahwa mereka adalah benar alumni perguruan tinggi yang mengelurkan ijazah.

“Dengan hasil tersebut, perlu kami sampaikan kepada masyarakat di Papua Selatan khususnya untuk ijazah pasangan calon yang terindikasi palsu dinyatakan tidak benar,” tandasnya. Dijelaskan Helda,  ijazah yang sempat diinformasikan palsu tersebut yakni milik calon Darius Gemilong yang merupakan alumni Politeknik STIA LAN Jakarta

“Darius Gemilong menyelesaikan studi dan lulus program sarjana pada tanggal 14 Agustus 2008 dengan ijazah nomor D.I0795. Sehingga KPU sebagai pengguna data atau lembaga pengguna dokumen, ketika lembaga yang mengeluarkan dokumen itu menyatakan sah dan bakal calon baik gubernur maupun wakil gubernur alumni dari situ maka kami KPU menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat,’’ pungkas Helda Ambay. (McMrk/02/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Senin, 25 November 2024 | 14:39 WIB
Pilkada 2024 Depan Mata, Bupati Pemalang Ingatkan ASN Pemkab Tidak Golput
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Senin, 25 November 2024 | 16:06 WIB
Pj Bupati Siriwa Apresiasi Polres Jayapura Jaga Stabilitas Daerah Jelang Pilkada
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 25 November 2024 | 08:14 WIB
Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Agam Siapkan Strategi Hadapi Kerawanan TPS
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Minggu, 24 November 2024 | 20:21 WIB
Masa Kampanye Selesai, Bupati Mansur Hidayat Kembali Pimpin Pemalang
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Minggu, 24 November 2024 | 21:11 WIB
Dedi Taufik Akhiri Tugas, Nina Agustina Kembali Jabat Bupati Indramayu